Telat Bayar Pajak Motor? Ini Cara Menghitung Dendanya

admin

Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak adalah salah satu bentuk kontribusi terhadap pembangunan negara. Di Indonesia, kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk mendukung pendapatan daerah dan peningkatan fasilitas transportasi publik yang lebih baik.

Pajak kendaraan bermotor tidak hanya menjadi sumber pendapatan negara, tetapi juga memiliki fungsi sebagai pengendali jumlah kendaraan bermotor di jalan raya. Setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pajak ini meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Namun, sebagian orang terlambat membayar pajak motor dengan berbagai alasan. Bisa karena lupa akibat adanya kesibukan atau bahkan karena tidak tahu. Apabila telat membayar pajak, pemilik kendaraan harus siap membayar denda. Lantas berapa denda telat bayar pajak motor? Berikut ini cara menghitungnya.

Cara Menghitung Denda Pajak Motor

1. Rumus Perhitungan
Berikut ini adalah rumus perhitungan denda pajak motor berdasarkan waktu keterlambatannya:

– Terlambat 1 hari tidak dikenakan denda
– Terlambat 2 hari hingga 1 bulan

Denda = PKB x 25% + SWDKLLJ

– Terlambat 2 Bulan

Denda = PKB x 25% x 2/12 + SWDKLLJ

– Terlambat 6 Bulan

Denda = PKB x 25% x 6/12 + SWDKLLJ

– Terlambat 1 Tahun

Denda = PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ

– Terlambat 2 Tahun

Denda = 2 x PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ

– Terlambat 3 Tahun

Denda = 3 x PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ

2. Besaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
SWDKLLJ dikelola Jasa Raharja dengan besaran sumbangan berbeda-beda tergantung pada besaran ukuran volume silinder mesin (cc) kendaraan. Sesuai Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017, besaran SWDKLLJ sebagai berikut:

– Dibawah 50cc: Gratis
– 50-250cc: Rp 32.000 (tiga puluh dua ribu rupiah)
– Diatas 250cc: Rp 80.000 (delapan puluh ribu rupiah)

3. Simulasi Perhitungan
Pak Ferry Irwandi memiliki sepeda motor 125cc dengan nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 180.0000 dan tidak membayar pajak selama 1 tahun. Maka pada saat perpanjang STNK, Pak Ferry Irwandi harus membayar sejumlah denda pajak motor, dengan perhitungan seperti berikut:

PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ
(180.0000 x 25% x 1) + 32.000
77.000

Maka besaran denda pajak motor yang harus dibayar Pak Ferry Irwandi selama satu tahun adalah Rp 77.000.

Tips Terhindar Bayar Denda Pajak Motor

Pembayaran pajak tepat waktu tidak hanya menghindarkan pemilik kendaraan dari denda administratif, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab sosial dan kepatuhan hukum sebagai warga negara. Supaya terhindar dari denda pajak kendaraan bermotor, berikut beberapa tips yang bisa Anda terapkan.

1. Catat Tanggal Jatuh Tempo Pajak
Langkah pertama supaya Anda tidak lupa adalah mengetahui tanggal jatuh tempo pajak kendaraan Anda. Informasi ini biasanya tercantum di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), setelah mengetahui tanggalnya, catat di kalender smartphone Anda.

Namun, jika Anda lebih suka metode tradisional, pasang pengingat fisik seperti catatan tempel di tempat yang mudah terlihat, seperti di dashboard kendaraan atau meja kerja. Pengingat ini bisa menjadi cara efektif untuk mengingatkan Anda.

2. Aktifkan Pengingat di Smartphone
Manfaatkan teknologi dengan mengatur pengingat (reminder) di smartphone Anda. Setel pengingat beberapa hari atau minggu sebelum tanggal jatuh tempo, sehingga Anda memiliki waktu cukup untuk menyiapkan dana dan meluangkan waktu untuk membayar pajak.

3. Siapkan Dana Jauh-Jauh Hari
Salah satu alasan keterlambatan membayar pajak adalah karena kurangnya dana atau bahkan tidak ada sama sekali. Untuk menghindari hal tersebut, siapkan dana khusus untuk membayar pajak kendaraan dengan menyisihkan sebagian uang setiap bulan. Dengan cara ini, Anda tidak kebingungan perihal dana saat waktu pembayaran tiba.

4. Gunakan Layanan Pembayaran Online
Pemerintah telah menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan secara online melalui aplikasi seperti SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Dengan layanan ini, Anda bisa membayar pajak kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

5. Manfaatkan Program Samsat Keliling
Banyak daerah menyediakan layanan Samsat Keliling yang memudahkan pembayaran pajak di berbagai lokasi strategis. Catat jadwal dan lokasi layanan ini di wilayah Anda untuk mempermudah pembayaran pajak tepat waktu.

6. Libatkan Keluarga atau Teman
Tidak ada salahnya meminta bantuan keluarga atau teman untuk mengingatkan Anda tentang pembayaran pajak kendaraan. Dengan cara ini, Anda memiliki lapisan pengingat tambahan yang membantu Anda tetap ingat.

7. Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo
Jangan menunggu hingga mendekati tanggal jatuh tempo. Jika memungkinkan, bayarlah pajak kendaraan Anda lebih awal untuk menghindari risiko lupa atau keterlambatan.

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer