Setiap pemilik kendaraan di Indonesia diwajibkan untuk memperpanjang plat mobil secara berkala sebagai bagian dari kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Selain untuk memastikan kendaraan tetap legal digunakan di jalan raya, perpanjangan ini juga berkaitan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Proses ini tidak hanya berkaitan dengan penggantian fisik plat nomor, tetapi juga mencakup pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Meski terdengar sederhana, masih banyak orang yang bingung mengenai prosedur, dokumen yang diperlukan, hingga biaya yang harus dipersiapkan. Dalam artikel ini dibahas secara lengkap prosedur perpanjangan plat mobil, mulai dari syarat dokumen yang diperlukan, tips agar proses berjalan lancar tanpa hambatan, dan biaya perpanjang plat mobil 5 tahunan.
Syarat Ganti Plat Mobil
Secara umum, ada beberapa dokumen penting yang harus dipersiapkan ketika akan ganti plat mobil, antara lain adalah sebagai berikut.
1. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Membawa BPKB asli dan fotokopi, digunakan sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Membawa STNK asli dan fotokopi, digunakan untuk menunjukkan identitas kendaraan.
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Membawa KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan sesuai nama yang tercantum di BPKB dan STNK.
4. Mobil yang Akan Diganti Platnya
Mobil yang akan diganti platnya perlu dibawa pengurusan pergantian plat nomor. Mobil Anda akan dicek fisik oleh petugas Samsat untuk dilakukan gesek nomor rangka dan nomor mesin.
5. Surat Kuasa
Surat kuasa diperlukan jika pemilik kendaraan tidak dapat mengurus perpanjangan plat mobil sendiri dan meminta orang lain untuk mengurusnya.
Biaya Ganti Plat Mobil
1. Biaya Pendaftaran Ganti Plat Mobil
Saat melakukan pendaftaran pada loket pendaftaran samsat, Anda diminta membayar biaya pendaftaran dan pemeriksaan fisik kendaraan. Biaya pendaftaran sebesar Rp 100.000, sedangkan biaya pemeriksaan fisik kendaraan adalah Rp30.000.
2. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Untuk penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor baru dikenakan biaya sebesar sebesar Rp100.000. Penerbitan plat nomor baru dilakukan setiap 5 tahun sekali.
3. Biaya Penerbitan dan Pengesahan STNK
Saat pergantian plat nomor maka sekaligus dilakukan peneribatn STNK yang baru. Biaya untuk penerbitan STNK baru sebesar Rp 200.000, sementara biaya pengesahan STNK sebesar Rp 50.000.
4. Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) merupakan dana jaminan sosial bagi korban kecelakaan lalu lintas yang dikelola oleh Jasa Raharja. esaran sumbangan dana tersebut sebesar Rp 143.000 untuk mobil pribadi.
Prosedur Ganti Plat Mobil
1. Datang ke Kantor Samsat Sesuai Domisili
Anda harus mengurus perpanjangan plat di kantor Samsat tempat kendaraan Anda terdaftar. Saat datang ke Samsat, parkirkan kendaaraan Anda di area khusus untuk parkir untuk cek fisik. Hal ini guna memudahkan petugas, karena semua kendaraan berada di area yang sama.
2. Cek Fisik Kendaraan
Datangi loket pendaftaran permohonan cek fisik kendaraan, untuk mendapat nomor antrian. Jika tidak menemukannya, Anda bisa langsung bertanya kepada petugas yang berjaga di sekitar area tersebut.
Setelah menunggu beberapa saat, petugas akan melakukan gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk mencocokkan data dengan yang ada pada dokumen. Setelah cek fisik selesai, hasil cek fisik akan diberikan kepada Anda dan dilampirkan bersama dokumen lainnya.
3. Pengisian Formulir Data Kendaraan
Setelah melewati proses cek fisik, selanjutnya Anda menuju ke bagian loket legalisir. Disini akan hasil cek fisik perlu dilakukan pengesahan, bersama dengan berkas-berkas yang sebelumnya sudah Anda siapkan.
Semua berkas akan dicek terlebih dahulu, jika sudah sesuai petugas kemudian akan memberikan formulir data yang harus diisi. Isi formulir dengan data kendaraan Anda, pastikan Anda mengisi formulir dengan benar dan jelas sesuai dengan yang diminta.
4. Proses Pembayaran
Apabila formulir telah diisi dengan lengkap, selanjutnya Anda mengambil nomor antrian untuk melakukan pembayaran. Anda akan membayar semua biaya yang terkait dengan penggantian plat mobil, termasuk biaya tambahan seperti denda keterlambatan jika ada. Setelah proses pembayaran selesai, simpan bukti pembayaran dengan baik.
5. Pengambilan Plat Mobil dan STNK
Selanjutnya tunggu di loket bagian pengambilan STNK dan plat mobil. Petugas akan memanggil nama pemilik kendaraan sesuai dengan urutan. Jika sudah menerima STNK baru dan plat nomor mobil baru, selanjutnya plat mobil tersebut dapat Anda pasang sendiri.
Tips Ganti Plat Mobil Cepat dan Lancar
Berikut beberapa tips agar proses ganti plat mobil lebih cepat dan lancar saat mengurus di Samsat.
1. Datang Lebih Awal
Mengurus ganti plat mobil di Samsat bisa memakan waktu cukup lama, terutama jika Anda datang saat antrean sudah panjang. Dengan datang lebih awal, Anda memiliki peluang lebih besar untuk menyelesaikan seluruh proses lebih cepat dan menghindari antrean yang mengular.
Cobalah datang sebelum jam operasional dimulai untuk menghindari antrean panjang. Saat pagi hari tentu antrean masih pendek, sehingga Anda bisa langsung melakukan cek fisik kendaraan tanpa harus menunggu lama. Selain itu, petugas masih segar dan sigap, sehingga pelayanan cenderung lebih cepat dan efisien.
Jika datang terlambat, ada kemungkinan antrean sudah panjang, pelayanan lebih lambat karena kepadatan, atau bahkan Anda harus kembali keesokan harinya jika waktu operasional Samsat hampir habis. Oleh karena itu, datang lebih awal adalah strategi terbaik agar urusan selesai dalam satu hari tanpa hambatan.
2. Dokumen Lengkap Sebelum Berangkat ke Samsat
Saat mengurus ganti plat mobil di Samsat, kelengkapan dokumen menjadi krusial agar proses berjalan lancar. Jika ada satu saja dokumen yang kurang, Anda harus bolak-balik untuk melengkapinya, yang tentu akan membuang waktu dan tenaga.
Sebelum berangkat, luangkan waktu sejenak untuk mengecek ulang berkas seperti STNK, BPKB, dan KTP. Dengan begitu, Anda bisa menyelesaikan semua proses dalam satu kunjungan tanpa kendala.
3. Pastikan STNK Masih Berlaku
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen wajib yang menunjukkan bahwa kendaraan Anda legal dan terdaftar di kepolisian. Ketika mengurus ganti plat mobil di Samsat, STNK yang masih berlaku menjadi syarat utama agar proses bisa berjalan lancar.
Jika STNK sudah kedaluwarsa berarti pajak kendaraan juga belum dibayar, sehingga Anda harus melunasi tunggakan dan dendanya sebelum bisa mengurus ganti plat. Anda tidak bisa langsung mengganti plat nomor sebelum mengurus perpanjangan STNK yang tertunda, yang berarti tambahan antrean dan waktu.
Oleh karena itu, sebelum datang ke Samsat, pastikan STNK masih berlaku atau segera perpanjang jika sudah hampir habis masa berlakunya. Dengan begitu, Anda bisa mengurus ganti plat dengan lebih cepat dan tanpa hambatan.
4. Hindari Mengganti Plat Mobil Menjelang Libur Panjang
Menjelang libur panjang, kantor Samsat biasanya dipadati oleh wajib pajak yang ingin menyelesaikan urusan administrasi sebelum cuti bersama atau hari libur. Jika Anda memilih waktu ini untuk mengurus ganti plat mobil, bersiaplah menghadapi antrean panjang dan kemungkinan proses yang lebih lama dari biasanya.
Solusi terbaik adalah datang lebih awal sebelum periode libur panjang atau memilih hari kerja yang lebih sepi, seperti hari Selasa hingga Kamis. Dengan begitu, Anda bisa mengurus ganti plat mobil dengan lebih cepat dan nyaman tanpa harus berdesakan dengan pemohon lainnya.